Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan kebijakan perlindungan data pribadi di seluruh perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN). Dalam kunjungan tersebut, FHCI dan PT Surveyor Indonesia bermaksud menggali praktik terbaik dari PTPN III yang telah menjalankan program PDP secara menyeluruh dan terstruktur.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh wawasan yang komprehensif mengenai bagaimana perusahaan BUMN menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Diskusi dalam kegiatan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kebijakan internal terkait PDP dan dokumen pendukungnya, struktur tata kelola perlindungan data yang melibatkan peran Data Protection Officer (DPO), petugas PDP, hingga keterlibatan manajemen puncak dan unit kerja terkait. Selain itu, juga dibahas sistem dan proses yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan PDP, serta bagaimana evaluasi dan audit kepatuhan dilakukan secara berkala. Tidak kalah penting, kegiatan ini turut menyoroti berbagai aktivitas pendukung yang telah dijalankan oleh PTPN III dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi PDP.
Seluruh hasil benchmarking ini nantinya akan dirangkum dalam Buku Panduan PDP yang ditujukan sebagai acuan resmi bagi seluruh BUMN dalam membangun sistem perlindungan data pribadi yang andal dan berkelanjutan.